Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.
Tersangka perkara tata kelola program Pemenuhan Gizi (MBG) tahun 2025-2026 tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 09.24 WIB dengan menumpangi mobil tahanan.
Berdasarkan laporan ANTARA, purnawirawan polisi yang membawa buku catatan serta pulpen itu memilih bungkam dan hanya melemparkan senyum saat dihujani pertanyaan oleh awak media sebelum memasuki ruangan penyidik.
Sebelum kedatangan Sony, kuasa hukumnya yaitu Krisna Murti telah lebih dahulu mencapai Gedung Jampidsus pada pukul 09.18 WIB tanpa memberikan penjelasan terperinci mengenai agenda pemeriksaan kliennya.
Langkah hukum strategis sebelumnya telah diambil oleh Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) demi membantu aparat membongkar tuntas perkara yang sedang disidik.
Pengajuan resmi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama tersebut diserahkan langsung oleh pihak kuasa hukum kepada Jampidsus pada Senin (8/6).
Krisna Murti menjelaskan bahwa langkah kliennya mengajukan status justice collaborator didasari keinginan kuat untuk membeberkan keterlibatan pihak-pihak lain sekaligus memperjelas batasan perannya.
Menurut penuturan Krisna, Sony merasa disudutkan sebagai figur utama yang memegang tanggung jawab atas praktik jual beli titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal tindakan tersebut dilakukan di bawah tekanan.
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Pihak pengacara menegaskan bahwa Sony bertindak karena adanya instruksi dari sejumlah figur berpengaruh yang identitasnya akan dibuka secara terang-benderang pada tahapan persidangan nanti.
"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu.
Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi MBG ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka.
Selain Sony Sonjaya, empat tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·