Suami Siri di Dumai Tega Habisi Nyawa Istri Akibat Cemburu

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Kasus pembunuhan tragis menggemparkan masyarakat setelah sesosok mayat wanita berinisial N (30) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan kawasan taman wisata alam Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengungkap bahwa pelaku utama merupakan suami siri korban sendiri yang berinisial R alias Ijal (23), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pasangan tersebut baru membina rumah tangga selama beberapa bulan dan menempati sebuah pondok di sekitar lokasi kejadian sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.

"Pelaku merupakan suami siri korban yang menikah dengan korban sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026," kata Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (17/6/2026).

Motif di balik aksi nekat ini dipicu oleh emosi mendalam dan rasa cemburu yang berkecamuk di hati pelaku terhadap istrinya. "Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026 dan diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya," imbuhnya.

Tersangka yang tersulut api cemburu kemudian menyerang korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang secara membabi buta hingga mengakibatkan luka parah di sekujur tubuh dan memutus lima jari tangan kanan korban. Kepolisian juga memberikan klarifikasi mengenai rumor yang beredar di masyarakat terkait kondisi fisik korban saat insiden pembunuhan berlangsung.

"Hasil pemeriksaan USG menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil," ucapnya. Usai melancarkan tindakan keji tersebut, tersangka langsung melarikan diri dari tempat kejadian namun pelariannya berakhir setelah polisi meringkusnya di kediaman kerabatnya di wilayah Panipahan, Rokan Hilir pada 12 Juni 2026. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pakaian korban yang bernoda darah, sebilah parang bergagang hitam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, Ijal kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.