Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menilai temuan Komnas HAM itu bertolak belakang dengan substansi MBG sebagai program pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.
Politisi Gerindra ini menilai, program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang layak, hak bebas dari kelaparan, hak atas kebutuhan dasar, serta hak tumbuh dan berkembang secara optimal.
MBG juga menjadi instrumen penting negara untuk menekan angka stunting dan malnutrisi yang masih menjadi tantangan besar bagi masa depan generasi Indonesia.
"Dalam perspektif HAM, program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial yang dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara," ujarnya.
Ia menegaskan, pemenuhan hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan tidak mungkin terlaksana secara optimal tanpa campur tangan negara. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika pelaksanaan MBG langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
"Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM, sehingga tidak tepat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM," tegasnya.
Sugiat mengamini program MBG belum sempurna. Masih ada persoalan tata kelola maupun penyimpangan di lapangan. Namun hal ini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Komnas HAM sudah tepat menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh program MBG, tetapi keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam program MBG," tutupnya. 
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·