Telkom Respons Kasus OTT KPK yang Menyeret Silmy Karim

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memberikan tanggapan resmi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Komisaris perseroan sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026).

Sikap resmi ini disampaikan oleh pihak manajemen emiten telekomunikasi pelat merah tersebut melalui keterbukaan informasi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, memberikan penegasan bahwa pihak korporasi menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus hukum tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Perseroan selalu menjunjung asas prerefuga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," ungkap Jati.

Pihak manajemen juga mengklarifikasi posisi korporasi yang sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan tindakan hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu anggota dewan komisarisnya.

"Dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di perseroan," terangnya.

Operasional bisnis dan kelangsungan usaha dari Telkom Indonesia dipastikan tidak mengalami kendala materiil akibat kasus hukum ini. Silmy Karim sendiri diangkat sebagai Komisaris Telkom Indonesia sejak RUPS tanggal 30 Mei 2023, setelah sebelumnya pernah memimpin PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.