PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi untuk mendukung implementasi sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini bertujuan mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem yang lebih modern.
Integrasi teknologi identitas digital ini diluncurkan melalui kampanye edukatif bertajuk Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK. Dilansir dari Money, VIDA berperan sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Landasan hukum penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022. Penggunaan TTE VIDA yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan, integritas, dan keabsahan dokumen elektronik pada sistem perpajakan terbaru.
Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur menjelaskan bahwa pemanfaatan NIK yang terverifikasi secara hukum mempermudah proses administratif bagi wajib pajak. Hal ini sekaligus memberikan perlindungan data yang lebih kuat bagi pengguna layanan perpajakan digital.
"Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak. Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi TTE yang sah dan diakui penuh secara hukum," ujar Niki Luhur, Founder dan Group CEO VIDA.
Status VIDA sebagai PSrE memastikan bahwa setiap tanda tangan elektronik yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah di atas kertas. Pengakuan ini merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Niki, penerapan teknologi ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena proses pelaporan menjadi lebih aman dari risiko pemalsuan data.
Dukungan VIDA terhadap transformasi digital perpajakan mencakup tiga fokus utama. Fokus pertama adalah integrasi identitas melalui NIK untuk menyederhanakan alur kerja pelaporan dan meningkatkan akurasi data wajib pajak.
Poin kedua menyangkut aspek legalitas, di mana VIDA menjamin validitas hukum setiap dokumen yang ditandatangani secara elektronik. Ketiga, perusahaan fokus pada peningkatan aksesibilitas agar solusi digital ini dapat digunakan secara luas oleh masyarakat.
Guna memudahkan proses adaptasi, VIDA juga merilis materi panduan berupa video tutorial singkat mengenai penggunaan Coretax. Perusahaan melengkapi edukasi tersebut dengan infografis ringkas yang dirancang agar wajib pajak lebih mudah memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan secara digital.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·