DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Tahun 2027 Rp49,8 Triliun

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027 senilai Rp49,8 triliun. Keputusan krusial mengenai Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Kerja Pemerintah ini disepakati dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 malam. Persetujuan anggaran ini menjadi basis pendanaan bagi berbagai program kerja strategis otoritas fiskal pada periode mendatang, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Sebagian besar dari total dana tersebut akan dialokasikan untuk mendanai program Dukungan Manajemen yang mencapai Rp47,94 triliun. "Dengan mengucapkan Alhamdulillahi rabbil 'alamin, kesimpulan rapat kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan mengenai RKA dan RKP telah disetujui," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam rapat pengambilan keputusan, Senin (15/6/2026) malam.

Parlemen menjabarkan perincian dana untuk program lain, termasuk Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp1,62 triliun. Selanjutnya, sektor Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko mendapatkan Rp194,68 miliar, disusul Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp36,33 miliar, serta Pengelolaan Belanja Negara Rp14,12 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik kesepakatan tersebut dan mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan oleh jajaran legislatif. Pemerintah menilai alokasi dana ini sangat krusial bagi efektivitas kinerja kementerian. "Saya mengucapkan terima kasih atas persetujuan pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp49,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandatnya secara optimal," ujar Purbaya.

Dilihat dari klasifikasi fungsi, pengelolaan anggaran Kemenkeu terbagi ke dalam beberapa pos utama termasuk Fungsi Ekonomi senilai Rp284,7 miliar. Berdasarkan struktur organisasi, Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB menyerap porsi terbesar senilai Rp31,8 triliun, diikuti Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp5,4 triliun, serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama sejumlah BLU terkait yang memperoleh alokasi Rp7 triliun.