Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Bioetanol E5 Berlaku Bertahap

Sedang Trending 13 jam yang lalu

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kebijakan mandatori pencampuran bioetanol sebesar 5 persen ke dalam bensin tidak langsung berjalan serentak di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum.

Langkah implementasi bahan bakar minyak jenis E5 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut bakal diterapkan secara berjenjang.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa penyiapan sarana pendukung menjadi alasan penerapan secara bertahap.

Otoritas terkait saat ini sedang menyelesaikan proses pendataan fasilitas distribusi bersama pihak PT Pertamina.

"Enggak. Belum [seluruh SPBU]. Kemungkinan belum, karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina. Peralatan-peralatannya harus di-cleaning," ungkap Eniya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026).

Skema transisi ini diproyeksikan menjadi jembatan strategis guna memperluas pemanfaatan bahan bakar nabati ke tingkat yang lebih tinggi pada masa mendatang.

"Paling tidak, kita sudah exercise nanti 5%, terus nanti pada 2027 kan bisa masuk ke [mandatori bioetanol dengan kadar] yang lebih tinggi lagi. Intinya semua menyesuaikan bahan baku lokal," tambahnya.

Mengenai penetapan jenis bensin yang akan mendapat campuran etanol 5 persen, kewenangan penuh berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Hingga kini, varian produk E5 yang sudah tersedia secara komersial di pasar ritel baru menyasar produk Pertamax Green 95.

"Itu dirjen migas, katanya ada keputusan di sana. Belum [diputuskan untuk RON berapa saja]," kata Eniya.

Kendati penentuan nilai oktan bensin yang akan dicampur masih dikaji, regulasi mengenai standar mutu komoditas bioetanol dipastikan tetap mengacu pada aturan awal.

Eniya menyatakan seluruh badan usaha penyalur wajib memasarkan produk campuran ini dengan prioritas pasokan yang bersumber dari industri dalam negeri.

“Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Momor 4 [Tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” kata Eniya di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).

Wilayah Operasional dan Kapasitas Produksi Nasional

Pada paruh kedua tahun ini, pelaksanaan mandatori E5 diprioritaskan untuk wilayah Pulau Jawa dan difokuskan pada sektor non-subsidi atau non-public service obligation.

“Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 [tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati],” tegas Eniya.

Jaringan logistik milik PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga digunakan sebagai infrastruktur awal pengujian program ini.

Kementerian ESDM mengidentifikasi keberadaan tiga korporasi pengolahan domestik yang telah siap menyuplai bahan baku dengan spesifikasi siap bakar.

“Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia, itu ada beberapa pabrik dan di antaranya itu sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kader lebih dari 99%,” ucap Eniya.

Secara total, data Direktorat Jenderal EBTKE menunjukkan Indonesia mengonfirmasi kepemilikan enam pabrik berkategori fuel grade dari 14 fasilitas yang ada.

Namun, baru tiga unit usaha yang mengantongi izin niaga sah dan aktif memproduksi bahan bakar nabati secara komersial dengan total kapasitas 60.000 kiloliter.

Fasilitas di Lampung dikelola oleh PT Indonesia Ethanol Industry dengan kemampuan produksi bioetanol mencapai 76.923 kiloliter dan kapasitas fuel grade sebesar 20.000 kiloliter.

Dua fasilitas lain beroperasi di Jawa Timur, masing-masing dimiliki oleh PT Energi Agro Nusantara dengan kapasitas produksi fuel grade sebesar 30.000 kiloliter.

Sementara PT Molindo Raya Industrial memiliki kemampuan produksi bioetanol sebesar 60.000 kiloliter dan alokasi khusus bahan bakar nabati sebanyak 10.000 kiloliter.