Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengingatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan peta jalan (roadmap) terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya pendidikan pada sekolah swasta jenjang SD-SMP.
MY Esti mengatakan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya meminta realisasi putusan tersebut secara bertahap, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima peta jalan yang menggambarkan tahapan terkait pelaksanaan putusan tersebut.
“Kami kembali mengingatkan di dalam tambahan anggaran yang diajukan Pak Menteri belum menampakkan klausa berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, juga tidak ada roadmap untuk bisa melaksanakan apa yang menjadi putusan tersebut,” kata MY Esti dalam Rapat Kerja Kemendikdasmen dengan Komisi X DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Komisi X minta Mendikdasmen realisasikan putusan MK soal sekolah swasta gratis
Menurutnya, Kemendikdasmen tetap harus memasukkan keberlanjutan realisasi putusan MK tersebut meski tengah dalam kondisi keterbatasan alokasi anggaran setelah efisiensi.
“Keputusan rapat Komisi X sudah berulang kali mengenai hal ini, tetapi tidak ada tindak lanjut yang kami anggap sangat serius ya. Kalau itu karena keterbatasan anggaran, maka tetap harus ada progres di tahun 2027 apa, tahun 2028 bagaimana dan selanjutnya, itu kan amanah yang diberikan kepada kita semua,” tegasnya.
Pada rapat yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, lebih dulu menyampaikan usulan tambahan anggaran Rp40,75 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 guna mendukung keberlanjutan program prioritas dalam bidang pendidikan.
Ia mengatakan usulan tambahan anggaran tersebut didasarkan pada alokasi anggaran pagu indikatif TA 2027 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp58,24 triliun, yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pendanaan sederet program kerja Kemendikdasmen.
Karena itu, Mu'ti menjelaskan tambahan anggaran yang diusulkan akan digunakan untuk mendukung beberapa program kerja, di antaranya dukungan terhadap wajib belajar 13 tahun sebesar Rp11,928 triliun, kualitas pengajaran dan pembelajaran sebesar Rp22,59 triliun, pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp3 triliun, kebahasaan dan kesastraan sebesar Rp283,44 miliar dan dukungan manajemen sebesar Rp2,95 triliun.
Baca juga: Wamendikdasmen: Sekolah swasta gratis tak mungkin digelar tahun ini
Baca juga: Pemerintah siapkan tindak lanjut putusan MK soal pendidikan gratis
Sebagai informasi, pada bulan Mei 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·