Jakarta -
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkap penyebab sempat menumpuknya 10 ribu kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua merek, BYD dan Wuling disinggung tidak segera melakukan pengeluaran.
Diberitakan detikcom sebelumnya, masalah yang terjadi disebut bukan karena proses administrasi kepabeanan, melainkan karena perusahaan importir membiarkan barangnya lama di pelabuhan.
"Ketika kontainer-kontainer sudah mengalami pengeluaran barang, ini masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran," kata Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djaka mencontohkan pembiaran barang di pelabuhan itu di antaranya dilakukan oleh BYD dan Wuling. Perusahaan otomotif itu disebut memanfaatkan fasilitas pelabuhan untuk membiarkan barang yang diimpornya tidak segera keluar dari area pelabuhan selama 3 hari.
"Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) keluar. Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar. Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan," tegasnya.
Lantas seberapa banyak impor mobil yang dilakukan ke Indonesia?
Mengutip data impor Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Wuling tidak melakukan aktivitas impor CBU (Completely Built Up). Namun perusahaan induk PT SAIC Motor Indonesia melakukan impor untuk merek Morris Garage. Tahun 2024 sejumlah 1.205 unit, 2025 menjadi 122 unit, kemudian Januari-Mei 2026 mencapai 53 unit.
Selain itu SAIC Motor Indonesia juga melakukan CKD Set Impor atau komponen terpisah untuk merek Morris Garage. Sepanjang Januari-Mei ini sudah mencapai 1.385 unit.
Sementara itu, BYD menjadi merek asal China yang banyak mengimpor mobil ke Indonesia. Pada 2024 angka impor mobil utuh ke Indonesia sebanyak 16.767 unit, tahun lalu jumlahnya naik jadi 64.013 unit, kemudian Januari-Mei 2026 sejumlah 358 unit.
Guna menyelesaikan masalah tersebut, DJBC telah melakukan pemaksaan supaya perusahaan-perusahaan importir itu tidak membiarkan barang menumpuk terlalu lama di pelabuhan sehingga mengganggu dwelling time.
"Kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan atau bukan di area kepabeanan. Dari sisi kepabeanan mereka sudah selesai administrasinya, cuma yang belum mereka selesaikan adalah pengeluaran dari pelabuhan itu karena dia memanfaatkan 3 hari di pelabuhan hak yang masih bisa diperoleh," ucap Djaka.
Menurut Djaka, penyebab utama perusahaan membiarkan barangnya di pelabuhan dalam waktu lama karena biaya yang lebih murah dibandingkan di luar pelabuhan.
"Karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka mengingat cost lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan itu. Mungkin ke depannya kita akan segera mendorong mereka ke lini dua, di tempat luar pelabuhan," tuturnya.
(riar/lua)
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·