Usulan tambahan anggaran sebesar Rp 40,75 triliun diajukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah ini diambil guna mendanai berbagai program pembiayaan di luar alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, kementerian ini awalnya memperoleh pagu indikatif senilai Rp 58,24 triliun.
Dana pagu indikatif tersebut dialokasikan untuk belanja wajib gaji serta operasional sebesar Rp 2,69 triliun. Sementara itu, sisa anggaran senilai Rp 55,5 triliun dialokasikan untuk program prioritas nasional.
"Berdasarkan surat bersama pagu indikatif dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kemendikdasmen mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 58,24 triliun," kata Abdul saat rapat kerja di Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Rincian program prioritas mencakup pembangunan serta revitalisasi satuan pendidikan sebesar Rp 14,28 triliun dan bantuan perlengkapan sekolah Rp 250 miliar. Selain itu, program sekolah nasional terintegrasi mendapatkan Rp 7,21 triliun, Studio Guru Rp 40 milar, dan digitalisasi pembelajaran Rp 5,83 triliun.
Pemerintah juga mengalokasikan tunjangan guru non-ASN sebesar Rp 14,09 triliun serta Program Indonesia Pintar senilai Rp 13,79 triliun. Adapun alokasi lainnya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Badan Layanan Umum yang mencapai Rp 39,85 miliar.
"Dengan telah ditetapkannya alokasi pagu indikatif untuk peruntukan di atas maka kebutuhan untuk pembiayaan program lain kami usulkan agar mendapatkan tambahan anggaran," ucap dia.
Permohonan resmi mengenai penambahan dana tersebut kini telah dilayangkan kepada beberapa kementerian terkait. Surat usulan dikirimkan demi memastikan pembiayaan program tahun anggaran 2027 dapat berjalan maksimal.
"Untuk itu Kemendikasmen telah menyampaikan permohonan usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp 40,75 triliun kepada Menkeu, Menteri PPN Kepala Bappenas, dan Mensesneg melalui surat Mendikdasmen," lanjutnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·