Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) untuk menjenguk Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Kunjungan tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terhadap proses persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
Kritik dilayangkan Novel terkait jalannya persidangan di peradilan militer yang melibatkan sejumlah anggota TNI sebagai terdakwa. Dilansir dari Detikcom, Novel menyatakan rasa prihatin atas perkembangan kasus tersebut, terutama mengenai sikap hakim yang dinilai kontroversial di media sosial.
"Tadi saya pagi-pagi nengok Mas Andrie Yunus dan saya juga mengikuti proses yang persidangan peradilan militer yang dilakukan terhadap beberapa orang yang dituduh sebagai pelaku," ujar Novel Baswedan, Mantan Penyidik KPK.
Novel memberikan perhatian khusus pada interaksi di ruang sidang yang dianggap tidak menunjukkan empati terhadap korban. Penilaian ini didasarkan pada pengamatan terhadap dinamika persidangan yang beredar luas di ruang publik.
"Saya prihatin sekali ya di media sosial bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban. Dan lebih buruk lagi sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel Baswedan.
Selain itu, Novel mempertanyakan pernyataan hakim yang mengomentari aspek profesionalitas dalam aksi penyerangan tersebut. Dirinya menilai komentar hakim mengenai cara bertindak para terdakwa sangat tidak relevan dan berbahaya bagi integritas hukum.
"Sikap kemudian hakim yang sepertinya justru malah menyayangkan tindakannya tidak profesional penyerangannya. Nah hakim maksudnya apa? Apa dia mau menyuruh untuk dilakukan lagi dengan lebih profesional?" ucap Novel Baswedan.
Keadilan bagi korban menjadi poin utama yang ditekankan oleh Novel dalam kunjungannya. Ia menyoroti posisi Andrie yang seolah-olah hanya ditempatkan sebagai saksi umum tanpa perlindungan hak sebagai korban kekerasan.
"Kemudian korban dianggap sebagai saksi biasa saksi yang melihat suatu peristiwa memang betul dalam konteks peristiwa. Tentunya semua warga negara punya kewajiban untuk memberikan kesaksian tapi peradilannya harus berpihak kepada korban bagaimana kalau peradilannya tidak berpihak kepada korban?" jelas Novel Baswedan.
Novel juga menekankan pentingnya pemulihan bagi Andrie Yunus agar tidak terganggu oleh proses hukum yang tidak adil. Ia mendesak agar penegakan hukum dalam lingkungan militer tetap berorientasi pada perlindungan hak-hak korban secara penuh.
"Korban ini betul-betul dilindungi hak-haknya betul-betul dijaga dan jangan sampai kemudian tidak dilakukan proses penegakan hukum yang benar, yang benar ya. Bukan yang kemudian dilakukan dengan seperti berpihak kepada kepentingan pelaku poinnya itu," tutur Novel Baswedan.
Di sisi lain, kuasa hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memaparkan alasan kliennya tidak hadir di persidangan. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa absennya Andrie dilandasi oleh pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sejak awal sikap Andri tegas dan kami juga sama dengan sikap itu jadi menolak proses pemanggilan baik itu secara fisik maupun secara zoom. Dan ini bukan sikap mangkir gitu ya. Ini dilandasi oleh alasan-alasan yang menurut kami bertanggung jawab secara hukum karena kondisi psikis kondisi medis dan alasan tadi," ujar Fadhil Alfathan, Kuasa Hukum Andrie Yunus.
Fadhil turut menyinggung adanya isu kompetensi absolut dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, terdapat perdebatan mengenai apakah kasus tersebut seharusnya ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Alasan soal ada sengketa kompetensi absolut di sini yang harusnya diselesaikan termasuk yang dalam waktu dekat seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi soal kompetensi peradilan militer atau peradilan umum," tambah Fadhil Alfathan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·