Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan penolakan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada Jumat (24/4/2026). PAN menganggap wacana tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan organisasi internal partai.
Sikap ini diambil merespons rekomendasi KPK yang bertujuan memperbaiki tata kelola partai demi mencegah praktik korupsi sebagaimana dilansir dari Detikcom. Viva Yoga berpendapat bahwa partai politik merupakan organisasi privat yang memiliki dasar hukum kuat dalam konstitusi untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
"Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri," kata Viva Yoga Mauladi, Waketum DPP PAN.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki mekanisme tersendiri untuk menilai sebuah partai politik. Jika sebuah partai terjerat oligarki atau tidak menjalankan kaderisasi dengan baik, maka legitimasi dari rakyat akan hilang dengan sendirinya melalui pemilihan umum.
"Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, tersumbatnya perkaderan, dan menjadi otoriter dan konflik internal, tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan legitimasi dari rakyat," ujar Viva Yoga Mauladi, Waketum DPP PAN.
Politisi PAN ini menekankan bahwa regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, tidak mengatur detail periodesasi jabatan. Penentuan pemimpin sepenuhnya merupakan hak konstitusional warga negara yang berserikat.
"PAN berpendapat bahwa di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol," kata Viva Yoga Mauladi, Waketum DPP PAN.
Perbedaan peran antara partai politik dan lembaga negara menjadi poin utama keberatan PAN. Menurutnya, partai memiliki kewenangan otonom dalam mengatur kepengurusan tanpa campur tangan pihak eksternal.
"Hal itu berasal dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, Pasal 28 UUD 1945. Partai politik adalah organisasi masyarakat atau privat yang diberi peran publik, yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara," sambung Viva Yoga Mauladi, Waketum DPP PAN.
Viva Yoga juga meminta agar pemerintah lebih fokus pada jaminan fungsi utama partai dalam pendidikan politik dan rekrutmen kader. Ia menegaskan bahwa urusan kepemimpinan internal adalah kedaulatan penuh anggota partai tersebut.
"Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik," pungkas Viva Yoga Mauladi, Waketum DPP PAN.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem partai politik di Indonesia. Hasil kajian tersebut menghasilkan 16 rekomendasi yang dipublikasikan pada Kamis (23/4), termasuk poin mengenai pembatasan masa jabatan pimpinan partai.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian bunyi rekomendasi dalam hasil kajian KPK.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·