Pakar hukum Profesor Harkristuti Harkriswono menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026). Penegasan ini muncul di tengah pembahasan aturan mengenai mekanisme penyitaan aset tanpa putusan pengadilan pidana.
Harkristuti menjelaskan batasan penggunaan regulasi ini agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Dilansir dari Detikcom, penerapan aturan ini memiliki kriteria khusus yang melibatkan kondisi subjek hukum maupun status aset yang terkait dengan tindak kejahatan.
"Perampasan Aset. Kapan digunakan? Dan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan," kata Harkristuti saat rapat di Komisi III DPR, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Pakar hukum tersebut memaparkan bahwa salah satu sasaran utama RUU ini adalah tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia. Selain itu, regulasi ini dirancang untuk menjangkau individu yang melarikan diri atau tidak bisa hadir dalam proses hukum.
"Tersangka atau terdakwanya ketika sudah diproses atau hampir diproses, meninggal dunia. Atau melarikan diri, atau sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, in absentia, nah ini baru boleh ya," ucap Harkristuti.
Lebih lanjut, Harkristuti menerangkan bahwa aset dari terdakwa yang diputus lepas oleh pengadilan tetap berpotensi untuk dirampas. Hal ini berlaku jika perkara pidana yang bersangkutan menemui kendala teknis untuk disidangkan secara normal.
"Atau terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, onslag van alle rechtsvervolging. Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset. Atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena berbagai hal," imbuh Harkristuti.
Harkristuti juga menyoroti kasus di mana aset baru ditemukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, RUU ini memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan yang belum sempat teridentifikasi dalam persidangan sebelumnya.
"Atau juga terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, sudah ada kekuatan hukum tetap, tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas," tutur Harkristuti.
Pada akhir penjelasannya, Harkristuti memberikan catatan kritis mengenai standar pembuktian dalam RUU Perampasan Aset yang berada di bawah standar hukum pidana. Ia memperingatkan bahwa mekanisme penyitaan tanpa putusan pidana menuntut kewaspadaan tinggi dari para penegak hukum nantinya.
"Bahkan tanpa putusan pengadilan, jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana," ujar Harkristuti.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·